Senin, 14 Januari 2013

fakta perkawinan di yemen

Usia rerata dari pernikahan untuk anak-anak perempuan di Yaman atau Jemen (salah satu negera di tanah Arab) pada tahun 2005 adalah 14,3 tahun dan pada 1999 batasan usia tersebut ditetapkan dengan undang-undang pernikahan dari 15 tahun ke usia awal pubertas, sehingga anak-anak perempuan bisa dinikahi pada usia 9 tahun. Tetapi bagian yang benar-benar buruk adalah kebanyakan pernikahan-pernikahan tersebut diatur dengan tanpa memperhatikan perasaan mereka. Bahkan anak-anak perempuan tersebut banyak tidak mengetahui tentang sex (dengan alasan ajaran agama) sehingga pengalaman pertama mereka memasuki perawinan berakhir dengan suatu goncangan emosi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar