Senin, 14 Januari 2013
fakta perkawinan di yemen
Usia rerata dari pernikahan untuk
anak-anak perempuan di Yaman atau Jemen (salah satu negera di tanah
Arab) pada tahun 2005 adalah 14,3 tahun dan pada 1999 batasan usia
tersebut ditetapkan dengan undang-undang pernikahan dari 15 tahun ke
usia awal pubertas, sehingga anak-anak perempuan bisa dinikahi pada usia
9 tahun. Tetapi bagian yang benar-benar buruk adalah kebanyakan
pernikahan-pernikahan tersebut diatur dengan tanpa memperhatikan
perasaan mereka. Bahkan anak-anak perempuan tersebut banyak tidak
mengetahui tentang sex (dengan alasan ajaran agama) sehingga pengalaman
pertama mereka memasuki perawinan berakhir dengan suatu goncangan emosi!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar